Peningkatan Partisipasi Perempuan Disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana

Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk disabilitas sebanyak 128.615 jiwa (data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tahun 2018) menjadi kelompok warga, khususnya perempuan disabilitas yang harus mendapat prioritas dan perhatian lebih dari Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pemberdayaannya. Penyandang disabilitas menurut UU Nomor: 8 tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik , intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektik dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ada 22 hak yang harus dipenuhi oleh Negara diantaranya hak untuk mendapatkan pelindungan dari bencana (pasal 20 UU No. 8 tahun 2016)


Pasal 11 CRPD tentang situasi berisiko dan darurat menyebutkan kewajiban Negara untuk mengambil kebijakan menjamin perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko. Dipertegas kembali melalui pasal 20 UU No. 8 tahun 20216 tentang Penyandang Disabilitas ayat (2) menyebutkan bahwa ; penyandang disabilitas mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana.
Perempuan penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok rentan termasuk kedalam kelompok yang sangat rentan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas perempuan disabilitas dalam upaya pengurangan risiko bencana.


Sejauh ini keterlibatan penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas perempuan masih sangat kurang dalam mendapatkan edukasi dan pelatihan dalam pengurangan risiko bencana. Kehadiran perempuan penyandang disabilitas dalam kegiatan atau workshop masih sebatas sebagai peserta belum diberikan ruang secara penuh untuk berpartisipasi aktif memberikan berbagai masukan terkait kebutuhan mereka. Padahal yang paling mengetahui kebutuhan penyandang disabilitas adalah disabilitas sendiri. Masih terbatasnya pengetahuan dari perempuan disabilitas untuk mengenali berbagai jenis ancaman bencana berpotensi meningkatkan jumlah disabilitas di Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat


Berangkat dari latar belakang diatas Cahaya Inklusi Indonesia (CAI) dengan dukungan dari Disability Right Funds (DRF) melaksanakan Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Perempuan Penyandang Disabilitas tentang Manajemen Risiko Bencana di Kab. Bandung Barat dan Kab. Bandung.

Adapun tujuan dari pelatihan tersebut adalah :

  1. Meningkatkan pengetahuan pemahaman perempuan disabilitas/ pendamping dan orang tua disabilitas tentang berbagai macam jenis dan ancaman/ risiko bencana yang ada di Indonesia, Jawa Barat.
  2. Memberikan pengenalan tentang peta bencana yang ada di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kab. Bandung dang Kab. Bandung Barat.
  3. Memberikan pembekalan kepada peserta untuk mengetahui tentang analisa anggaran yang berspektif gender, khususnya perempuan disabilitas.
  4. Meningkatkan kemampuan komunikasi dan advokasi peserta melalui pelatihan advokasi dan public speaking
  5. Meningkatkan keterampilan peserta untuk bisa selamat dari bencana

Kegiatan pelatihan dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dengan metode pendidikan orang dewasa khusus dan mengikuti prosedur protokol kesehatan yang sangat ketat kepada seluruh peserta , Narasumber dan pelaksana kegiatan (tim CAI). Dilaksanakan pada tanggal 30 September dengan materi ” Pengenalan tentang jenis ancaman dan risiko bencana di Indonesia, khususnya Jawa Barat ” dengan narasumber dari BPBD

1 thought on “Peningkatan Partisipasi Perempuan Disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana”

  1. Pingback: Ragam Disabilitas yang perlu kamu ketahui! - Cahaya Inklusi Indonesia Foundation

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *