Cahaya Inklusi Indonesia gandeng Bappeda dan BPBD di 2 Kabupaten untuk memahami Dokumen CRPD khususnya dalam pelibatan kelompok perempuan disabilitas dalam perencanaan pembangunan dan perlindungan dari bencana.

Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara penyandang disabilitas Cahaya Inklusi Indonesia (CAI) dengan dukungan dari Disability Rights Fund (DRF) sedang melaksanakan “Program Peningkatan Partisipasi Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana di Provinsi  Jawa Barat” selama kurang lebih satu tahun.  Adapun dasar dari pelaksanaan program tersebut adalah pasal 11 CRPD yakni tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas pada Situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan.

Adapun dari sembilan materi yang diberikan kepada 20 peserta perempuan dengan disabilitas yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, baru-baru ini CAI menggelar FGD CRPD tentang hak-hak penyandang disabilitas untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan dan perlindungannya dari bencana.

“Adapun tujuan besar dari FGD CRPD yang melibatkan BPBD dan Bappeda Kabupaten Bandung serta Bapelitbangda dan BPBD Kabupaten Bandung Barat ini adalah untuk mensinergikan program Pemerintah dan masyarakat serta mendorong komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok rentan, yakni perempuan dengan disabilitas di situasi yang berisiko dan darurat kemanusiaan,” kata Direktur CAI Kustini, Senin (6/12/2021).

Hadir memfasilitasi kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh CAI adalah Dan Satriana Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat. “Untuk kegiatan FGD ini saya tidak mewakili sebagai ombudsman, namun hanya membantu kegiatan teman-teman CAI,” ungkapnya di lokasi kegiatan FGD.

Dalam kesempatan yang sama, Nandang selaku Dewan Pembina CAI memandang bahwa FGD tentang CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) ini adalah upaya mempertemukan antara para peserta perempuan dengan disabilitas dengan perwakilan pemerintah daerah agar pihak pemerintah daerah bisa lebih memahami hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam situasi bencana. Bagaimanapun juga penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang harus mendapat perlindungan prioritas sesuai dengan amanat undang-undang nomor: 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *