POLICY BRIEF : REFLEKSI PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MUDA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DAN TERAWANG PEMILIHAN UMUM DI TAHUN 2024.
Oleh : Nandang Noor RH, Irpan Rustandi, Kustini Dan Rizki Estrada OP
31 Desember 2021.
Ringkasan Eksekutif
Hak politik yang secara normative telah dihormati, diakui dan dilindungi seringkali terabaikan dari priotas pemenuhan hak-hak lainnya. Proses pergantian kepala daerah, presiden bahkan wakil rakyat merupakan peristiwa yang setiap lima tahun berganti, dan membawa arah terkait isu-isu krusial kedalam agenda pembangunan dan penjaminan dari hak-hak dasar yang mesti di penuhi, terkhusus bagi penyandang disabilitas. Pendidikan Politik sebagai pondasi dan kesadaran sebagai warga negara masih dipandang hal yang tidak penting, dan bersifat non-formal, tergantung dari perhatian dan minat dari tiap orang. Penyandang Disabilitas dengan ragamnya, jenis kelaminnya, status sosialnya maupun segi usianya merupakan warga negara, yang diwajibkan dalam memberikan masukan, pendapat, berorgansasi sebagai hak yang telah diberikan oleh negara. Hingga amatlah penting Pendidikan politik bagi warga negara disabilitas sadar kritis untuk berkontribusi dan berkiprah dalam pengarusutamaan inklusi social mulai dari proses pemilihan kepala daerah hingga pemilihan umum secara serentak sebagai sarana demokrasi bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan kelas, kelompok, ras dan agama.
Untuk melihat dokumen Policy Brief Refleksi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas muda dalam pemilihan kepala daerah serentak dan terawang pemilihan umum di tahun 2024, silahkan download di link berikut :
thanks alot of information