TANTANGAN IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN DAERAH TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Oleh : Irpan Rustandi dan Rizki Estrada OP
31 Desember 2021
Ringkasan Eksekutif
Payung hukum untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah tersedia sebagai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari UU no. 8 tahun 2016, Tujuh Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden, berikut dengan 500 Peraturan Daerah di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, namun faktanya implementasi dari produk undang-undang dan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal, atau mungkin hanya dokumen diatas kertas saja. Dari hasil kajian menemukan bahwa program pembangunan di suatu daerah merupakan penjabaran visi dan misi dari kepala daerah terpilih. Hasil kajian terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih tahun 2020 di 7 (tujuh) Kabupaten di wilayah Jawa Barat terlihat bahwa program prioritas rencana pembangunan di wilayah tersebut belum mengakomodasi prioritas pembangunan daerah terhadap upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan penyandang disabilitas hanya tertumpu pada satu urusan dan kewenangan yang melekat pada organisasi perangkat daerah menurut tugas pokok dan fungsi Rehabilitasi, Habilitasi dan Perlindungan Sosial, tetapi tidak disingkronisasikan dengan urusan pelayanan public lainnya yang melekat pada organisasi perangkat daerah yang lain di daerah.
Untuk melihat dokumen Policy Brief Tantangan Implementasi Pembangunan Daerah Terhadap Penghormatan, Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, silahkan download di link berikut :