Salah satu hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas ialah hak dalam pemanfaatan ruang atau fasilitas publik dan juga pelayanan seperti orang pada umumnya. Hal ini diatur dalam undang – undang No 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, dikatakan bahwa “Setiap dalam pembangunan fasilitas publik oleh Pemerintah serta masyrakat harus memenuhi asas atau hak aksesibilitas tanpa terkecuali.”
Menurut Rahayu, dkk (2013), dalam Sofiudin, Ridlo, Rahman, ( 2021 HLM 3 )asas aksesbilitas bagi disabilitas yang harus terpenuhi yaitu :
1). Asas kemudahan, ialah kemudahan disabilitas dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum atau ruang publik.
2). Asas kegunaan, ialah fasilitas umum atau ruang publik yang tersedia harus bisa digunakan atau diakses disabilitas.
3). Asas keselamatan, ialah jaminan keselamatan atau keamanan disabilitas dalam menggunakan fasilitas umum atau ruang publik.
4).Asas kemandirian, ialah keadaan diamana disabilitas bisa menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum atau ruang publik dengan mudah tanpa memerlukan bantuan orang lain.
Salah satu akses sibilitas berupa akses sibilitas fisik atau infrastruktur yang sudah diatur dalam undang – undang ialah lajur pemandu ( guidingblock ). Lajur pemandu ( guidingblock ) ini sebenarnya pasti sudah sering banyak orang lihat. Jalur berwarna kuning, yang ada di berbagai fasilitas public, seperti terotoar, Gedung, taman, dan fasilitas public lainya ini bukanlah hiasan semata. Tetapi lebih dari itu, fungsinya adalah sebagai akses sibilitas agar orang dengan disabilitas, dalam hal ini disabilitas netra dapat menikmati fasilitas public dengan mudah, aman, dan mandiri seperti orang non disabilitas.
Maka dari itu sebenarnya tidaklah tepat jika lajur pemandu ( guidingblock ) ini di salah gunakan. Banyak didapati lajur pemandu ( guidingblock ) dijadikan tempat memarkirkan motor, dijadikan lahan para pedagang kaki lima, atau lajur pemandu ( guidingblock ( yang seharusnya menjadi tempat bermobilitas orang dengan disabilitas netra yang notabenenya memiliki hambatan dalam pengelihatannya justru memiliki banyak hambatan, seperti tiang listrik, pot bunga, papan iklan, dan sebagainya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan telah mengatur hal tersebut.
Adapun lajur pemandu guiding block yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan tersebut adalah sebagai berikut :
Bagi pejalan kaki yang berkebutuhan khusus (tuna netra dan yang terganggu penglihatan), membutuhkan informasi khusus pada permukaan lajur pejalan kaki. Informasi tersebut disebut lajur pemandu. Lajur pemandu terdiri dari :
1. Ubin/blok kubah sebagai peringatan, dengan tipe seperti Gambar 17
Gambar 17 -Tipe blok peringatan
2. Ubin/blok garis sebagai pengarah, dengan tipe seperti Gambat 18
Gambar 18 -Tipe blok pengarah
Penempatan Ubin/Blok Pengarah
a) ubin pengarah ditempatkan pada sepanjang jalur pejalan kaki (trotoar);
b) pada ubin pengarah harus memiliki ruang kosong 600 mm pada kiri-kanan ubin;
c) pada ubin pengarah yang berada di daerah pertokoan/wisata yang jumlah pejalan kaki cukup banyak, ruang kosong harus lebih besar;
d) penyusunan Ubin garis sedapat mungkin berupa garis lurus agar mudah diikuti oleh pejalan kaki.
Penempatan Ubin/Blok Peringatan
a) ubin peringatan ditempatkan pada pelandaian naik atau turun dari trotoar atau pulau jalan (sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 19 dan Gambar 20) ke tempat penyeberangan jalan dengan lebar minimal “strip” ubin peringatan adalah 600 mm;
Gambar 19 -Penempatan ubin peringatan pada pelandaian trotoar
b) ditempatkan pada ujung Pedestrian platform dengan lebar minimal “strip” ubin peringatan adalah 600 mm, untuk memperjelas perpindahan antara Pedestrian platform dan trotoar seperti ditunjukkan Gambar 21;
Gambar 21 -Penempatan ubin peringatan pada ujung lapang penyeberangan
c) ditempatkan pada jalur pejalan kaki yang menghubungkan antara jalan dan bangunan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas Pada BangunanUmum dan Lingkungan. fiudin, M. R., Ridlo, M. A., & Rahman, B. (2021). Evaluasi Guiding Block Pada Jalur Pejalan Kaki Jalan Pandanaran Kota Semarang. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Engineering, 1(1).